PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Pasal 12
BAB 3 — PENIMBUNAN BARANG
(1) Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di: a. TPS; atau
b. tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. (2) Dalam hal barang impor berupa sarana pengangkut, Penimbunan dinyatakan telah dilakukan yakni setelah sarana pengangkut selesai dilakukan Pembongkaran.
