Pasal 17
(1) Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pasien atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. korban terdampak kondisi kahar;
b. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin; c. pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan/atau d. event tertentu yang diadakan pada waktu tertentu. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
