PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 16
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
