Pasal 9
BAB 4 — PENGESAHAN TAGIHAN BELANJA SUBSIDI PAJAK DTP
(1) Berdasarkan rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP dan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), PPK Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK Belanja Subsidi Pajak DTP: a. menerbitkan surat setoran Pajak DTP atau dokumen yang dipersamakan berdasarkan rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP dan berita acara yang menyertai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b. menyusun SPTJM untuk ditandatangani oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. menerbitkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat permintaan pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP, yang disusun dengan mencatat:
- pendapatan Pajak DTP sesuai dengan jenis Pajak DTP dengan nilai masing-masing sebesar nilai yang tercantum dalam surat setoran Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai dengan jenis Belanja Subsidi Pajak DTP dengan nilai yang sama dengan nilai surat setoran Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 3) jumlah total nilai pengesahan pendapatan Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan jumlah total nilai pengesahan Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang bernilai sama besar. (3) PPK Belanja Subsidi Pajak DTP menyampaikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilampiri surat setoran Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada PPSPM.
