Pasal 8
BAB 4 — PENGESAHAN TAGIHAN BELANJA SUBSIDI PAJAK DTP
(1) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP sehubungan insentif Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP yang disertai berita acara. (3) Rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP yang disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data dari Direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Pajak. (4) Berdasarkan rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP yang disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP.
