PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Menteri ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif Pajak DTP untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
