PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 9
pasal.id
Dalam hal impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tidak termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
