PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 10
pasal.id
(1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
(3) Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, jenis dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran. (4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk ditolak, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.RPMK Perubahan)
