Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk pertama kalinya, jangka waktu masa tugas anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a. anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi yang membidangi fiskal diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;
b. anggota Dewan Direktur yang bukan berasal dari instansi yang membidangi fiskal diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
(2) Untuk pertama kalinya, jangka waktu masa tugas anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a. anggota Dewan Direktur yang merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
b. anggota Dewan Direktur yang berasal dari luar LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
c. anggota Dewan Direktur yang berasal dari dalam LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
