PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN DIREKTUR
(1) Pemberhentian anggota Dewan Direktur dan pengangkatan anggota yang baru harus dilakukan sehingga jumlah anggota Dewan Direktur paling sedikit 4 (empat) orang.
(2) Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan, anggota Dewan Direktur penggantinya ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberhentian.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Direktur yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf b adalah sisa masa jabatan anggota Dewan Direktur yang digantikannya.
