Pasal 11
(1) Terhadap kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kegiatan kenegaraan; b. pelaksanaan kegiatan pemerintah tertentu; c. kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
d. kegiatan untuk kepentingan umum dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial; dan/atau e. tiket berlangganan. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atur dengan Keputusan Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan.
