PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
Gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi: a. PNS; b. Prajurit TNI; c. Anggota POLRI; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; e. Staf khusus di lingkungan kementerian; f. Hakim Ad-Hoc; dan g. Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP, paling banyak meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
