PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. (2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.
