Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 899) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 506); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara
Tahun 2017 Nomor 841) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 509), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan remunerasi bulan ketiga belas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1701) beserta ketentuan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku untuk tahun 2020.
