PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 7
(1) Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya.
(2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
