PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 6
(1) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
