Pasal 5
(1) Impor Sementara diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 www.peraturan.go.id 2019, No.822 (tiga) tahun, dimulai sejak Pemberitahuan Pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Pejabat Bea dan Cukai memberikan jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara. (3) Dalam hal barang Impor Sementara yang diimpor lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor yang pertama.
- Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
