PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN...
Pasal 17
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM PEN YANG DANANYA BERSUMBER SELAIN DARI PEMERINTAH
(1) Menteri Keuangan memberikan Subsidi Bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar 3,05% (tiga koma nol lima persen) selama jangka waktu Pinjaman Daerah dimaksud. (2) Dalam hal terdapat perubahan atas Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan atas Subsidi Bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
