PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN...
Pasal 16
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kembali atas: a. pokok Pinjaman PEN Daerah; dan b. bunga atas Pinjaman PEN Daerah, yang telah jatuh tempo dengan cara diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum berdasarkan permintaan dari PT SMI kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Pembayaran kembali pokok Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai pengembalian dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI.
