PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 59
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM TAHAPAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemberian Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah oleh BNPB kepada BPBD/Pemerintah Daerah dilaksanakan sekaligus sebesar bantuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4). (2) Pengelola Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah pada BPBD/Pemerintah Daerah seperti PPK, Bendahara Pengeluaran dan perangkat lainnya ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
