Pasal 58
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM TAHAPAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) BNPB dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pascabencana kepada Pemerintah Daerah yang terkena bencana dalam hal APBD Pemerintah Daerah tidak memadai. (2) Pemberian bantuan dana dari BNPB kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Bantuan Sosial Berpola Hibah. (3) Pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan langsung kepada BPBD untuk Pemerintah Daerah yang memiliki BPBD. (4) Pemberian bantuan kepada pemerintah Daerah yang terkena bencana berupa Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah, dilaksanakan berdasarkan penetapan Kepala BNPB mengenai hasil evaluasi dan verifikasi permohonan bantuan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
