PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 3
BAB 3 — DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Anggaran Penanggulangan Bencana dialokasikan pada: a. DIPA Bagian Anggaran BNPB; dan b. DIPA Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain (999.08). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi anggaran yang tertuang dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
