PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN...
Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM TAHAPAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi: a. Kegiatan kesiapsiagaan; b. Pembangunan sistem peringatan dini; dan c. Kegiatan mitigasi bencana. (2) Penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana pada kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menggunakan Dana Kontinjensi Bencana. www.djpp.kemenkumham.go.id
