PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN...
Pasal 8
Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan negara, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat MENETAPKAN perubahan besaran dan Proporsi atas Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan memperhatikan pendapat/saran dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
