PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan...
Pasal 3
BAB 2 — FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
