Pasal 2
BAB 2 — FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan. (2) WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi: a. WPI maju; b. WPI berkembang; c. WPI potensial I; dan d. WPI potensial II. (3) Fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitas Pajak Penghasilan yakni:
- fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu; atau 2. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; b. fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/atau c. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa. (4) Pembebasan bea masuk atas mesin serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diberikan atas mesin serta barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat. (5) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sepanjang mesin serta barang dan bahan tersebut: a. belum diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, setelah berkoordinasi dengan instansi teknis yang terkait. (6) Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
angka 1, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2. (7) Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1.
