PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 29
Pengajuan usulan pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap: a. persetujuan atas usulan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN DK/TP yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku; b. permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN DK/TP yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang namun belum diterbitkan persetujuan, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY
