Pasal 26
(1) Pencatatan atas BMN DK/TP dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN meliputi: a. Pengadaan dan Penetapan Status Penggunaan; b. Pemindahtanganan; c. Pemusnahan; dan d. Penghapusan. (2) BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga dicatat sebagai Aset Tetap atau Persediaan, sesuai dengan substansinya. (3) BMN DK/TP yang telah diserahkan kepada pihak ketiga yang telah diusulkan untuk dihibahkan, maka:
a. direklasifikasi ke dalam Daftar BMN DK/TP yang telah diserahkan; b. tidak lagi disajikan pada Neraca; dan c. diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (4) Pengguna Barang wajib mencatat setiap perubahan data terkait dengan BMN DK/TP dan melaporkannya kepada Pengelola Barang sebagai mutasi dan dilaporkan pada periode pelaporan terkait. 15. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
