PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK...
Pasal 12
(1) Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran (whistleblower). (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower). (3) Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower) kepada Inspektorat Jenderal. (4) Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower) untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
