PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK...
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat dugaan kesalahan atau kekeliruan atas suatu putusan penjatuhan hukuman disiplin oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Inspektur Jenderal berwenang melakukan eksaminasi. (2) Hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan Unit Eselon I atau Menteri Keuangan untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah putusan penjatuhan hukum disiplin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan eksaminasi diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
