PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT...
Pasal 6
Standar pelayanan minimum yang telah dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro berdasarkan ketentuan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai standar pelayanan minimum berdasarkan Peraturan Menteri ini.
