PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT...
Pasal 5
(1) PIP menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah yang paling sedikit memuat: a. realisasi; dan b. evaluasi, atas pelaksanaan standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah.
(2) Laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas Pusat Investasi Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah semester berkenaan berakhir.
