PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Pendaftaran Pasien; b. Tarif Konsultasi dan Pemeriksaan; c. Tarif Tindakan di Poliklinik; d. Tarif Ruang Rawat High Care dan Intensif; e. Tarif Ruang IGD; f. Tarif Tindakan di Ruang Perawatan; g. Tarif Penunjang Medis; h. Tarif Ambulance; i. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan j. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
