PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap; dan b. Tarif Tindakan Medis Operatif.
