PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK...
Pasal 6
BAB 2 — REKONSILIASI ANTARA KEMENTERIAN NEGARA LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) UAPPB-W wajib melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan Kanwil DJKN setiap semester. (2) Rekonsiliasi data BMN tingkat wilayah antara UAPPB-W dan Kanwil DJKN dilaksanakan sesuai dengan wilayah kerja Kanwil DJKN. (3) UAPPB-W wajib menyampaikan data BMN berupa Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) beserta ADK kepada Kanwil DJKN setiap semester. (4) Hasil rekonsiliasi data BMN antara UAPPB-W dan Kanwil DJKN dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Wilayah. (5) Kanwil DJKN menyusun Laporan Barang Milik Negara– Kantor Wilayah (LBMN-KW) berdasarkan hasil rekonsiliasi data BMN dengan UAPPB-W di lingkup wilayah kerjanya.
