PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK...
Pasal 5
BAB 2 — REKONSILIASI ANTARA KEMENTERIAN NEGARA LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Satuan Kerja yang tidak melakukan Pemutakhiran Data dan Rekonsiliasi Data BMN dengan KPKNL dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
