PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi...
Pasal 5
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN REGISTRASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Registrasi dalam jaringan (online) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa dengan mengisi formulir pendaftaran online pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id. (2) Pengisian formulir pendaftaran online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dengan mengisi kolom User ID, Kata Sandi (Password), dan electronic-mail (e-mail).
