PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi...
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 854) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
