PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi...
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyedia Barang/Jasa yang telah terdaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap terdaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penyedia Barang/Jasa yang sedang melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, harus melakukan mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
