Pasal 19
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan penon-aktifan User ID dan Kata Sandi (Password) dalam hal: a. pada saat dilakukan kunjungan/peninjauan lapangan, alamat Penyedia Barang/Jasa diketahui tidak sesuai dengan data pada dokumen Registrasi Penyedia Barang/Jasa dan/atau tidak ditemukan aktivitas usaha; b. Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan pembaruan data pada dokumen yang telah habis masa berlakunya; c. dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun, Penyedia Barang/Jasa tidak memasukkan penawaran pada lelang/seleksi Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di Pusat LPSE Kementerian Keuangan; d. terdapat penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password); dan/atau e. Penyedia Barang/Jasa masuk dalam status daftar hitam pada Portal Pengadaan Nasional. (2) Penon-aktifan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan melalui electronic-mail (e-mail). (3) Pengaktifan kembali User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Penyedia Barang/Jasa mengajukan permohonan pengaktifan kembali disertai dengan soft copy pembaruan surat keterangan domisili; b. Penyedia Barang/Jasa mengajukan permohonan pengaktifan kembali disertai dengan pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; c. Penyedia Barang/Jasa mengajukan permohonan pengaktifan kembali disertai dengan keterangan
akan mengikuti lelang/seleksi Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di Pusat LPSE Kementerian Keuangan; d. Penyedia Barang/Jasa mengajukan permohonan pengaktifan kembali disertai dengan surat pernyataan bermaterai; dan/atau e. masa berlaku sanksi daftar hitam telah berakhir.
