PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi...
Pasal 18
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan melalui kunjungan/peninjauan lapangan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan. (2) Kunjungan/peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan kunjungan/peninjauan lapangan oleh petugas verifikasi untuk memastikan kebenaran data Registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (3) Dalam hal pada saat kunjungan/peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) data Registrasi Penyedia Barang/Jasa tidak sesuai, Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat menon-aktifkan User ID dan Kata Sandi (Password).
