Pasal 16
BAB 4 — PROSEDUR PELAKSANAAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Dalam hal terdapat pembaruan data yang tercantum dalam formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa harus melakukan perubahan data secara mandiri pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id dan menyampaikan soft copy dokumen perubahan kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal terdapat pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk
penggantian electronic-mail (e-mail), Penyedia Barang/Jasa datang langsung ke kantor layanan Pusat LPSE Kementerian Keuangan dengan membawa: a. asli formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. surat pernyataan berisi alasan penggantian electronic-mail (e-mail); dan c. surat kuasa, dalam hal diperlukan.
(3) Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap setiap data dan informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya.
