PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi...
Pasal 15
BAB 4 — PROSEDUR PELAKSANAAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab penuh atas User ID dan Kata Sandi (Password) yang telah diaktivasi. (2) Penyedia Barang/Jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Kata Sandi (Password). (3) Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) oleh pihak lain menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan.
