PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 76
BAB 11 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan terhadap Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP dapat diumumkan oleh PPAJP kepada masyarakat. (2) Sanksi administratif berupa pembatasan jasa Penilaian objek tertentu, pembatasan pemberian bidang jasa tertentu, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP diumumkan kepada masyarakat.
