PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 75
BAB 11 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Izin pembukaan Cabang KJPP: a. dibekukan dalam hal izin usaha KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; b. dicabut dalam hal izin usaha KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; c. dicabut dalam hal KJPP menutup kegiatan usahanya; atau d. dicabut dalam hal KJPP menutup kegiatan Cabang KJPP.
