PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Pasal 63
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan yang diperiksa paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak pemeriksaan berakhir.
