Pasal 62
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemeriksa wajib membuat berita acara pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh pemeriksa dan Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan yang diperiksa. (3) Dalam hal Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan harus membuat surat pernyataan penolakan. (4) Surat pernyataan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipertimbangkan dalam MENETAPKAN hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, Pemimpin Cabang, dan/atau penanggung jawab Kantor Perwakilan yang diperiksa tidak bersedia atau tidak hadir untuk menandatangani berita acara pemeriksaan dan surat pernyataan penolakan, Pemeriksa MENETAPKAN secara sepihak berita acara pemeriksaan.
