Pasal 54
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI PUBLIK, KJPP, CABANG KJPP, DAN KANTOR PERWAKILAN
(1) KJPP dan/atau Cabang KJPP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. (2) KJPP dan/atau Cabang KJPP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang memberikan jasa Penilaian dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) KJPP dan/atau Cabang KJPP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dapat mengajukan permohonan penutupan, perubahan nama, perubahan bentuk badan usaha dan/atau perubahan Domisili. (4) KJPP dan/atau Cabang KJPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
