Pasal 53
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI PUBLIK, KJPP, CABANG KJPP, DAN KANTOR PERWAKILAN
(1) Penilai Publik yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan kewajiban sebagai Penilai Publik. (2) Penilai Publik yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin wajib memenuhi ketentuan mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). (3) Penilai Publik yang menjadi Rekan, Pemimpin, atau Pemimpin Rekan KJPP dilarang mendirikan KJPP atau pindah ke KJPP lain jika KJPP
dimaksud sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. (4) Penilai Publik yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dilarang: a. menandatangani perikatan dengan klien terkait dengan penugasan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau c. menandatangani Laporan Penilaian atau laporan jasa lainnya. (5) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (6) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan. (7) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
