PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan...
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON
(1) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara: a. target kinerja makro; b. program prioritas; c. arah kebijakan fiskal; d. pemenuhan belanja wajib; dan e. aspek penilaian lainnya, yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan. (2) Aspek penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
